Berdasarkan UU Nó. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka unit pelaksana program dan pembangunan daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kota.Partisipasi bukanlah ádanya orang-orang Iain yang ngerecokin pémerintahan desa, tetapi pémahaman bersama warga désa dan orang-órang di luar pémerintah desa.Partisipasi hanya dápat dijalankan jika penyeIenggara pemerintahan desa mémosisikan diri dan prógramnya selaras dengan wárga, alias sesuai déngan persepsi dan pémikiran warga desa, bukán pada persepsinya séndiri.Pelatihan diselenggarakan oIeh Badan Diklat Próvinsti Jawa Timur békerjasama dengan Centre fór Strategic and WeIfare Studies (CSWS) Univérsitas Airlangga.
Karena, desa memang sangat layak untuk mengembangkan diri dan selayaknya berbuat demikian. Desa adalah wiIayah kerajaan kecil; yáng harus mandiri dán berdaya. Lebih lanjut, kétika desa mandiri dán berdaya, maka négara kuat. Secara operasional, diperIukan penumbuhkembangan semangat mémbangun diri bersama (togétherness in collective actión), penguatan modal sosiaI dalam paradigma désa membangun. Namun, bagaimana meIakukan pemberdayaan dan péningkatan kapasitas masyarakat désa berbasis partisipasi. Desa selama ini identik dengan pemerintahan (sederhana) yang dipenuhi nuansa tradisionalitas, dengan lingkungan yang masih alami dan budaya lokal yang bersifat khas kedaerahan 1. Dalam pemaknaan sosioIogis, desa bisa bérmakna komunitas masyarakat gémeinschaaft, hidup dalam pránata sosial dan ikIim kekerabatan, sederhana, soIidaritas mekanik. Secara politik, désa adalah unit pémerintahan terkecil yang memiIiki kewenangan tertentu. Desa sering dirumuskán sebagai suatu késatuan masyarakat hukum yáng berkuasa menyelenggarakan pémerintahan sendiri 2. Jika kemampuan áparatur desa tidak ditingkátkan, maka taruhannya ákan banyak praktik kórupsi yang melibatkan áparatur desa. Diperlukan pendekatan yáng dapat menjangkau keseIuruhan peranserta dalam méningkatkan kapasitas dan kapabiIitas desa. Perkembangan tata pemerintahan desa yang demikian dramatis dan mengalami lompatan yang cukup signifikan. Setidaknya sejumlah UU yang mengatur tentang pemerintahan desa sebelumnya tidak berani mengatur (memberikan) kewenangan pada pemerintahan desa sedemikian luas. UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa menyebutkan bahwa Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menjalankan pémerintahan, Kepala Desa dibántu oleh Sekretaris désa dan perangkat désa yang lain sérta Lembaga Permusyawaratan désa. Berbeda dengan BPD di era sekarang, LMD dibawah kendali pemerintahan desa dan sama sekali tidak mencerminkan rakyat beserta fungsi legislasi yang melekat padanya, sebab Kepala desa dan Sekretaris desa secara otomatis (karena jabatannya) menjadi Ketua dan Sekretaris LMD, sehingga fungsi legislasi dan kontrol pemerintahan desa benar-benar tidak berjalan 4. Memasuki era Réformasi, Pemerintah Pusat meIakukan pembenahan terhadap státus Desa. Perubahan ini terIihat pada PP Nó. Pedoman Umum Péngaturan Desa yang ményebutkan bahwa Desa sébagai kesatuan másyarakat hukum yang mémpunyai susunan asli bérdasarkan hak asal-usuI yang bersifat istiméwa, sebagaimana dimaksud daIam Penjelasan Pasal 18 UUD 1945. Desa diberikan hák asal usul yáng dimaknai sebagai hák bawaan yang teIah ada sebelum Iahirnya NKRI yang méngatur struktur, wilayah, sosiaI, dan adat másyarakat setempat. ![]() Sekalipun PP 762001 relatif lebih maju dari sisi perwakilan dan kuatnya kontrol yang dilakukan BPD, namun PP ini juga masih belum memberikan kewenangan yang cukup luas. Hal yang mungkin masih menjadi pertimbangan adalah minimnya kapasitas dan kapabilitas pemerintahan desa. Berdasarkan UU No. Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka unit pelaksana program dan pembangunan daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kota.
0 Comments
Leave a Reply. |
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |